BANTEN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan dua tersangka kasus pemotongan dana hibah pondok pesantren di Provinsi Banten. Kedua tersangka yakni mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provisi Banten Irfan Santoso dan mantan Ketua Tim Verifikasi Dana Hibah Ponpes Toton Suriawinata.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu AS pengurus salah satu Ponpes penerima bantuan hibah. AG, honorer di Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten dan ES dari pihak swasta.