Video Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah pada Ramadan dan Idul Fitri terkait Corona

iNews
Kementrian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementrian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Panduan diberikan beribadah sesuai syariat Islam sekaligus mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Aturan tersebut mengatur pelaksanaan sahur, tarawih, buka puasa, Nuzulul Quran, Salat Idul Fitri, hingga panduan pengumpulan dan penyaluran zakat. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menginstruksikan warga beribadah Ramadan di rumah saja.

Selain itu, jika wabah virus corona belum berakhir Salat Idul Fitri akan ditiadakan. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Waspada! Covid-19 Kembali Naik di Indonesia hingga Kisah Lee Jae-Myung Jadi Presiden Korsel

Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Pemerintah Coret 1,9 juta daftar penerima bansos hingga Penabrak Anak Gajah di Malaysia Tampil ke Publik

Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Kasus Covid-19 Menggila Lagi di Singapura dan Hong Kong

Video
6 bulan lalu

Headline iNews.id: Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Ijazah Palsu hingga Kasus COVID-19 Menggila Lagi 

Video
8 bulan lalu

Salat Idulfitri, Jutaan Jemaah Masjidil Haram Tumpah Ruah ke Jalanan | News Flash

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal