JAKARTA, iNews.id - Kementrian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Panduan diberikan beribadah sesuai syariat Islam sekaligus mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Aturan tersebut mengatur pelaksanaan sahur, tarawih, buka puasa, Nuzulul Quran, Salat Idul Fitri, hingga panduan pengumpulan dan penyaluran zakat. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menginstruksikan warga beribadah Ramadan di rumah saja.
Selain itu, jika wabah virus corona belum berakhir Salat Idul Fitri akan ditiadakan. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Ifaldi Musyadat