Video Kemenhub Larang Semua Kendaraan Umum Beroperasi untuk Mudik

Wahyu Triyogo
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang operasional kendaraan umum untuk mudik.

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang operasional kendaraan umum untuk mudik. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub No 25 Th 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.

Kebijakan larangan mudik sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 ini mulai 24 April hingga 31 Mei 2020. Larangan ini berlaku bagi semua moda transportasi publik, baik darat, udara dan laut.

Sementara itu, mulai Jumat (24/4/2020) PT KAI menghentikan seluruh perjalanan KA jarak jauh dan lokal. Adapun bagi calon penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket akan dikembalikan 100 persen. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Waspada! Covid-19 Kembali Naik di Indonesia hingga Kisah Lee Jae-Myung Jadi Presiden Korsel

Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Pemerintah Coret 1,9 juta daftar penerima bansos hingga Penabrak Anak Gajah di Malaysia Tampil ke Publik

Video
7 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Kasus Covid-19 Menggila Lagi di Singapura dan Hong Kong

Video
7 bulan lalu

Headline iNews.id: Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Ijazah Palsu hingga Kasus COVID-19 Menggila Lagi 

Video
9 bulan lalu

MORNING NEWS: Ilmuwan Temukan Virus Corona Terbaru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal