MAKKAH, iNews.id - Salah satu ibadah sunnah di Masjidil Haram yakni meminum air zam-zam. Namun, akses mengambil air zam-zam dibatasi selama pandemi Covid-19.
Keran-keran air zam-zam ditutup dan tak dialiri lagi. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
Namun, jemaah umrah masih bisa meminumnya. Caranya dengan meminta kepada petugas Masjidil Haram.