Video Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara terkait Kasus Senpi Ilegal

Mu'arif Ramadhan
Ariedwie Satrio
Mayjen (Purn) Kivlan Zen dijatuhi hukuman 4 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

JAKARTA, iNews.id - Mayjen (Purn) Kivlan Zen dijatuhi hukuman 4 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Mantan Pangkostrad dinyatakan terbukti bersalah menyimpan, menyembunyikan atau pun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Suhendro di PN Jakpus, Jumat (24/9/2021). Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Kivlan Zen dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Di antaranya, terdakwa Kivlan Zen dinyatakan belum pernah dihukum mempunyai tanggungan terhadap keluarga, serta telah berusia lanjut. Tak hanya itu, Kivlan Zen juga berjasa untuk Indonesia ketika menjabat sebagai TNI.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Wanita Pemilik Puluhan Senpi dan Ribuan Peluru di Bandung Ditangkap

Video
3 tahun lalu

Ditangkap terkait Kepemilikan Senpi di Filipina, Kemenlu Akan Dampingi Anton Gobay

Video
3 tahun lalu

Miliki secara Ilegal, 20 Senpi Rakitan Diserahkan Warga Merangin kepada Polisi

Video
4 tahun lalu

Pamer Senpi, Anak Anggota DPRD Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi

Video
5 tahun lalu

Video Pemuda Bersenpi Ancam Warga dan Penghuni Kos di Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal