JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan keluar negeri terhadap tiga tersangka kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai. Surat pencekalan berlaku selama enam bulan.
Pencekalan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.