Video Kristen Gray Dideportasi dari Bali setelah Jalani Pemeriksaan

Aris Wiyanto
Mochamad Nur
Kanwil Kemenkum HAM Bali memutuskan mendeportasi Kristen Gray setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam. Gray dianggap bersalah lantaran melanggar izin tinggal. (Foto: iNews.id)

DENPASAR, iNews.id - Kanwil Kemenkum HAM Bali memutuskan mendeportasi Kristen Gray setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam. Gray dianggap bersalah lantaran melanggar izin tinggal.

Dia juga menyebarkan informasi yang meresahkan masyarakat. Di antaranya kemudahan akses pintu masuk Indonesia di masa pandemi dan Bali ramah akan LGBT.

Pihak imigrasi mendeportasi Kristen Gray dan temannya Sandra setelah mendapat kepastian jadwal penerbangan. Usai diputuskan deportasi, Kristen Gray membantah dirinya bersalah.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Terkini Banjir Bali, Evakuasi Terus Dilakukan!

57 tahun lalu

Curhatan Warga Bali ke Prabowo: Harta Benda Habis Terbawa Banjir Bandang

57 tahun lalu

Pencuri Ban Mobil di Bandara Ngurah Rai Ditangkap, Ternyata Kecanduan Judi Online

57 tahun lalu

Gubernur Wayan Koster Pidato Perdana di DPRD Bali, Fokus Lindungi Budaya | News Flash

57 tahun lalu

Hasil PON 2024 : Bekuk Bali, Tim Voli Putra Jateng Lolos ke Babak Perempat Final

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal