JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi di Gedung MK, Senin (12/4/2021). KSPI meminta MK membatalkan Omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11/2020.
Khususnya klaster ketenagakerjaan yang dinilai akan membuat buruh makin terpojok. Aksi unjuk rasa ini serentak di 1.000 pabrik, 150 Kabupaten/Kota, dan 20 provinsi. KSPI berjanji bakal patuhi prokes selama aksi berlangsung.