Video Libur Natal dan Tahun Baru, Pemprov Bali Berlakukan Uji Swab untuk Wisatawan

Ifaldi Musyadat
Mulai 18 Desember hingga 4 Januari 2021, Pemrov Bali memberlakukan aturan bagi wisatawan atau pelaku perjalanan dalam negeri. (Foto: iNews.id)

DENPASAR, iNews.id - Mulai 18 Desember hingga 4 Januari 2021, Pemrov Bali memberlakukan aturan bagi wisatawan atau pelaku perjalanan dalam negeri. Yakni wajib membawa Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Swab berbasis PCR bagi penumpang udara. 

Selain itu rapid test antigen bagi penumpang jalur darat. Surat keterangan ini dibuat minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Pengunjung juga wajib mengisi dokumen perjalanan, E-Hac Indonesia. Aturan protokol kesehatan ketat ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
7 bulan lalu

Pesta Kembang Api Dilarang saat Malam Tahun Baru, Dialihkan Doa Bersama

2 tahun lalu

Khusus Malam Tahun Baru, KRL Jabodetabek Bakal Beroperasi 24 Jam

3 tahun lalu

ASN Tangerang Selatan Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas saat Perayaan Tahun Baru

3 tahun lalu

Perajin Terompet di Bali Banjir Pesanan Jelang Tahun Baru

3 tahun lalu

Takut Terpapar Covid-19 saat Libur Nataru, Warga Antre Vaksin Dosis 4 dan 5

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal