JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan meminta Veronica Koman Liu mengembalikan dana sekitar Rp773 juta. Dana itu merupakan akumumlasi biaya yang dikeluarkan negara atas beasiswa Veronica.
Juru Bicara LPDP mengatakan, setiap penerima beasiswa telah menyepakati kontrak, di antaranya kewajiban untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia usai menuntaskan studi. Apabila alumni tidak kembali, maka ada kewajiban pengembalian dana beasiswa.
LPDP menilai Veronica melanggar kesepakatan dalam kontrak beasiswa karena tidak kembali ke Indonesia. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Muarif Ramadhan