Video LPSK Sebut Restitusi Korban Predator Seksual Herry Wirawan Tidak Bisa Ditanggung Negara

Ifaldi Musyadat
Erfan Maruf
Negara tidak bisa langsung menanggung restitusi para korban Herry Wirawan (HW). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Negara tidak bisa langsung menanggung restitusi para korban Herry Wirawan (HW). HW terpidana perkara kekerasan seksual belasan santriwati di Bandung. 

Restitusi atau ganti rugi pemulihan  menjadi tanggung jawab terpidana. PPPA berpotensi berurusan dengan BPK bahkan KPK jika mengeluarkan dana itu.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
4 bulan lalu

Wamenaker dan Wamen PPPA Sidak ke Universitas Pancasila terkait Pelecehan Seksual

Video
7 bulan lalu

MORNING NEWS: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak dan Narkoba

Video
1 tahun lalu

Viral Aksi Pelecehan Seksual di SPBU Cianjur Terekam CCTV

Video
1 tahun lalu

Bocah di Palmerah Jadi Korban Pelecehan Seksual saat Hendak Salat 

Video
1 tahun lalu

Keluarga Korban Bocorkan Pengakuan Pelaku Pencabulan Santriwati di Karawang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal