Video Manajemen Sriwijaya Air Diminta Penuhi Ganti Rugi kepada Ahli Waris Sesuai Aturan

Suparjo Ramalan
Mochamad Nur
Korban atau ahli waris kecelakaan pesawat berhak atas ganti rugi dari manajemen maskapai penerbangan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Korban atau ahli waris kecelakaan pesawat berhak atas ganti rugi dari manajemen maskapai penerbangan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

Untuk itu  Sriwijaya Air harus memberikan tanggung jawab atau ganti rugi kepada ahli waris. Hal itu atas insiden kecelakaan pesawat Sriwijaya SJ-182 di Perairan Kepulauan Seribu.

Menurut Ahmad, ganti kerugian atau kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan penerbangan. Berikut video selengkapnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
8 bulan lalu

Penumpang Sriwijaya Air Mengamuk di Bandara Sultan Hasanuddin akibat Delay 9 Jam

Video
2 tahun lalu

Begini Perjuangan Ahli Waris Natadipura Pertahankan Tanah yang Diduga Diserobot di Sukabumi

Video
3 tahun lalu

Sengketa Lahan, Ahli Waris Tutup Paksa Akses Pusat Perbelanjaan di Bintaro

Video
3 tahun lalu

Tagih Hak Dana Santunan, Keluarga Korban SJ-182 Ngamuk di Kantor Sriwijaya Air

Video
3 tahun lalu

Ahli Waris Protes Makam di TPU Cilodong Depok Rusak, Begini Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal