Video MUI Tetapkan Hukum Tes Swab Tidak Membatalkan Puasa

iNews
Mu'arif Ramadhan
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum PCR test atau tes swab tidak membatalkan puasa.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum PCR test atau tes swab tidak membatalkan puasa, sehingga dapat dilakukan di siang hari.  Fatwa tersebut menepis kekhawatiran umat muslim terhadap tes swab yang mengharuskan pengambilan sampel melalui hidung dan mulut.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Aksi Boikot Produk Terafiliasi Israel Tumbuhkan Kesadaran Gunakan Produk Lokal

Video
3 tahun lalu

Sebanyak 445 Jamaah Calon Haji Jalani Tes Swab Sehari Jelang Keberangkatan

Video
4 tahun lalu

Video Komisi Fatwa MUI Nyatakan Vaksin Merah Putih Halal

Video
4 tahun lalu

Video Ijtima Ulama MUI Putuskan Uang 'Crypto' Haram

Video
4 tahun lalu

Video MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Memberi Uang ke Pengemis di Jalanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal