Kementerian Dalam Negeri memperbolehkan pasangan yang menikah siri untuk dapat membuat Kartu Keluarga (KK).
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri memperbolehkan pasangan yang menikah siri untuk dapat membuat Kartu Keluarga (KK). Langkah kemendagri tersebut menuai kritik dari Komnas Perempuan.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!