Video Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Ariedwi Satrio
Mochamad Nur
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta terhadap Nurdin Abdullah.

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta terhadap Nurdin Abdullah. Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Sulawesi Selatan.
.
Putusan tersebut lebih rendah  dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut agar Nurdin dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta  subsidair enam bulan kurungan.

Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat. Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Nurdin Abdullah terbukti menerima uang 150.000 dolar Singapura dari pengusaha Agung Sucipto. Nurdin juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 miliar. serta pencabutan hak politiknya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
10 bulan lalu

4 Kali Mangkir, Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Penuhi Panggilan KPK

Video
1 tahun lalu

15 Eks Pegawai Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Penjara Kasus Pungli

Video
1 tahun lalu

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka

Video
1 tahun lalu

3 Hakim PN Surabaya Pemvonis Bebas Ronald Tannur Kena OTT Kejagung, Diduga Terima Suap

Video
1 tahun lalu

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal