JAKARTA, iNews.id - Pengunjung yang akan masuk Blok A Pasar Tanah abang diminta menunjukkan surat vaksinasi. Apabila belum vaksinasi, pengunjung tidak diperbolehkan berbelanja di Pasar Tanah Abang. Tak hanya pengunjung, pedagang juga diwajibkan melakukan vaksinasi sebelum berjualan.
Di masa PPKM level 3, Pasar Tanah Abang tetap beroperasi pada, pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Pemerintah mengizinkan operasional Pasar Tanah Abang hanya 25 persen kapasitas. Namun, memasuki PPKM level 3 ini, kapasitas Tanah Abang dibuka 50 persen. Warga diminta taat protokol kesehatan untuk mencegah klaster baru Covid-19.