Video Pelaku Tindak Asusila di Halte Bus Senen Ditangkap Polisi

Ifaldi Musyadat
Rani Sanjaya
Polisi akhirnya menangkap pelaku tindak asusila yang dilakukan di halte bus depan SMK Negeri 34, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pekan lalu (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Polisi akhirnya menangkap pelaku tindak asusila yang dilakukan di halte bus depan SMK Negeri 34, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pekan lalu. Wanita yang diamankan berusia 20 tahun dan mengaku tidak mengenal pria yang melakukan perbuatan asusila bersamanya.

Kepada polisi, ia mengaku menerima uang Rp22 ribu dan sebungkus rokok dari pria tersebut yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 281 tentang perbuatan asusila di muka umum dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 tahun penjara.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
5 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Prabowo Yakin Indonesia Bebas dari Kemiskinan Sebelum 2045 hingga Kades Bergaya Yakuza Ubah Desa di Banjarnegara

Video
5 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Pemerintah Coret 1,9 juta daftar penerima bansos hingga Penabrak Anak Gajah di Malaysia Tampil ke Publik

Video
6 bulan lalu

Headline iNews: Puan Peringatkan Budi Arie Jangan Bicara Sembarangan hingga Mobil Seruduk Kerumunan Fans Liverpool

Video
8 bulan lalu

MORNING NEWS: Viral! Sejumlah Pemotor Jebol Separator Busway demi Hindari Tilang Polisi

Video
10 bulan lalu

Kontrak Kerja Sandi Butar Butar Petugas Damkar Depok yang Viral Tak Diperpanjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal