Video Pemkot Bekasi Terapkan Jam Malam Aktivitas Dibatasi hingga Pukul 18.00 WIB

iNews
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat menerapkan jam malam. (Foto: iNews.id)

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat menerapkan jam malam. Operasional usaha publik dibatasi hingga pukul 18.00 WIB, pada 2-7 Oktober 2020, guna mencegah penyebaran Covid-19.

Diketahui, kegiatan usaha tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, billiard, panti pijat dan refleksi diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00-18.00 WIB. Sementara arena permainan anak dan gelanggang permainan mekanik diperbolehkan buka mulai pukul 09.00-18.00 WIB.

Rumah makan, restoran, dan usaha sejenisnya dapat beroperasi sampai pukul 18.00 WIB. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Kisah Pilu Putra Sayuti Melik, Kini Tinggal di Rumah Kontrakan Bekasi

6 bulan lalu

Hindari Macet, Sejumlah Warga Pilih Naik Perahu ke Bekasi

1 tahun lalu

Diduga Menyimpang, Ratusan Warga Geruduk Rumah Pengajian di Bekasi

1 tahun lalu

Tanpa Kompensasi, Warga Pulo Timaha Bekasi Protes Pembongkaran Bangunan di Bantaran Sungai

2 tahun lalu

Polisi Dibegal di Bekasi, Korban Tak Berdaya Tergeletak di Pinggir Jalan | News Flash

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal