JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta menggelar razia masker di kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat. Dalam operasi tersebut masih ditemukan banyak warga yang tidak menggunakan masker.
Sebanyak 16 pelanggar terjaring razia, 12 di antaranya memilih sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum di kawasan Tugu Proklamasi. Sementara empat pelanggar lainnya memilih membayar denda Rp250 ribu.
Aturan ini sesuai dengan pergub baru yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta guna memutuskan rantai penyebaran virus Covid-19. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Ifaldi Musyadat