JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang kegiatan sahur dan buka bersama di masjid selama bulan Ramadan. Pemprov DKI juga mengatur ibadah Salat Tarawih dengan kehadiran 50 persen saja.
Namun, Pemprov memperbolehkan buka bersama di restoran dengan mengedepankan protokol kesehatan.