JAKARTA, iNews.id - Agus Setiyawan, motivator yang menampar 10 siswa SMK Muhammadiyah Malang, Jawa Timur (Jatim), ditahan di Polres Malang. Pelaku mengaku khilaf karena kesal ditertawakan siswa saat dirinya memberikan materi.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Muarif Ramadhan