Video Pengusaha Diperbolehkan Mencicil THR Karyawan Dampak Pandemi Covid-19

Fikih Riyan Saputra
Mu'arif Ramadhan
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang selalu dinanti oleh karyawan.

JAKARTA, iNews.id - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang selalu dinanti oleh karyawan. Masih di tengah pandemi Covid-19, sejumlah pengusaha meminta diperbolehkan mencicil THR karyawan Lebaran tahun 2021.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR dalam masa pandemi yang sejatinya dikeluarkan sejak tahun 2020. Berikut video selengkapnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
5 bulan lalu

Prabowo Bagi-Bagi THR ke Warga Usai Salat Iduladha di Masjid Istiqlal

Video
7 bulan lalu

Tegas! Menaker Yassierli Ancam Beri Sanksi Perusahaan yang Belum Bayar THR

Video
7 bulan lalu

MORNING NEWS: Besaran Bonus Gojek untuk Driver hingga Duel Hidup Mati Timnas Indonesia

Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Resmi Cair! Segini Besaran Bonus Hari Raya Gojek dan Grab untuk Driver

Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Desa di Klaten Bagikan THR Rp457 Juta untuk Seluruh Warga Mulai dari Balita hingga Lansia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal