JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyatakan organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang. Keputusan tersebut dituangkan dalam surat keputusan bersama kementerian.
Pernyataan itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020). Berikut pernyataan selengkapnya.