Video Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD, FPI Bubar Sejak 21 Juni 2019

Ifaldi Musyadat
Pemerintah menyatakan organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyatakan organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang. Keputusan tersebut dituangkan dalam surat keputusan bersama kementerian. 

Pernyataan itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020). Berikut pernyataan selengkapnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
12 bulan lalu

Polisi Tutup Jalan Medan Merdeka Barat dan Timur Imbas Aksi Reuni 411

Video
4 tahun lalu

PN Jakarta Timur Vonis Munarman 3 Tahun Penjara

Video
4 tahun lalu

Video 5 Mantan Pimpinan FPI Bebas dari Rutan Bareskrim Polri

Video
4 tahun lalu

Video Sidang Vonis HRS, Pendukung Bentrok dengan Polisi

Video
5 tahun lalu

Video Kantor Eks Markas FPI di Petamburan Dipasangi Garis Polisi usai Digeledah Densus 88

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal