Video Penjelasan MUI terkait Pria Muslim Tak Salat Jumat 3 Kali saat Pandemi Covid-19

iNews
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyampaikan pria muslim yang menggugurkan kewajiban Salat Jumat tiga kali berturut-turut akibat virus corona.

JAKARTA, iNews.id - Pria muslim yang menggugurkan kewajiban Salat Jumat tiga kali berturut-turut akibat pandemi virus corona (Covid-19) tidak tergolong kafir. Namun, umat muslim wajib mengganti Salat Jumat dengan melaksanakan Salat Zuhur.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh. Sebelumnya ini menjadi perdebatan di masyarakat.

Hal tersebut terkait hadis mengenai hukum Salat Jumat bagi muslim pria. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
7 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Waspada! Covid-19 Kembali Naik di Indonesia hingga Kisah Lee Jae-Myung Jadi Presiden Korsel

Video
7 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Pemerintah Coret 1,9 juta daftar penerima bansos hingga Penabrak Anak Gajah di Malaysia Tampil ke Publik

Video
7 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Kasus Covid-19 Menggila Lagi di Singapura dan Hong Kong

Video
7 bulan lalu

Headline iNews.id: Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Ijazah Palsu hingga Kasus COVID-19 Menggila Lagi 

Video
10 bulan lalu

MORNING NEWS: Ilmuwan Temukan Virus Corona Terbaru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal