Video Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara

Mu'arif Ramadhan
Raka Dwi Novianto
Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito. Terdakwa merupakan penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021) malam. Suharjito terbukti bersalah menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp1,4 miliar dan Rp706 juta.

Total suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo ditaksir mencapai Rp2,1 miliar. Suap tersebut, berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benih bening lobster di KKP.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp90 M di Kepri Berhasil Digagalkan, Begini Modusnya

Video
1 tahun lalu

Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan Benih Lobster Rp90 M ke Singapura

Video
1 tahun lalu

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp12 Miliar Berhasil Digagalkan di Jambi, Begini Modusnya

Video
1 tahun lalu

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyelundupan Benih Lobster di Bandara Soetta

Video
1 tahun lalu

Benih Lobster Senilai Rp1,6 Miliar Diamankan di Bandara YIA, Bakal Dikirim ke Vietnam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal