JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito. Terdakwa merupakan penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021) malam. Suharjito terbukti bersalah menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp1,4 miliar dan Rp706 juta.
Total suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo ditaksir mencapai Rp2,1 miliar. Suap tersebut, berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benih bening lobster di KKP.