JAKARTA, iNews.id - Seorang perempuan berinisial AWR (20) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Dia tertangkap setelah mengeskploitasi anak di bawah umur melalui jejaring sosial.
Anak-anak yang masih berstatus pelajar dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif hingga Rp500.000.