JAKARTA, iNews.id - Mantan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna dinyatakan bersalah atas tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks).
Menanggapi vonis yang dibacakan hakim, Ratna mengatakan Indonesia masih butuh sistem hukum yang lebih baik. Berikut video pernyataan Ratna Sarumpaet selengkapnya.
Video Editor: Muarif Ramadhan