JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilan sah tidaknya penangkapan Laskar FPI, M Suci Khadafi Putra. Sidang tersebut beragendakan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.
Ada dua gugatan praperadilan yang digelar, Jumat (5/2/2021). Pertama, gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah. Sedangkan kedua, gugatan terkait penangkapan tidak sah.