JAKARTA, iNews.id - Polisi mengamankan 10 pelaku terkait kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Sembilan orang yang merupakan dokter dan staf klinik serta seorang ibu yang baru saja aborsi.
Pelaku menawarkan jasanya melalui website sebagai media promosi. Tarif yang dikenakan untuk aborsi berkisar Rp25 juta hingga Rp 50 juta.
Diketahui klinik aborsi ilegal tersebut telah beroperasi sejak 2017. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Ifaldi Musyadat