JAKARTA, iNews.id - Polisi bongkar tempat penyuntikan gas elpiji ilegal di Meruya, Jakarta Barat. Dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka penyuntikan tabung gas subsidi 3 kg.
Pelaku diancam hukuman penjara 45 tahun dan denda 40 milyar. Berikut video selengkapnya.