Video Polisi Penembak Mahasiswa Kendari dan Ibu Hamil Divonis 4 Tahun Penjara

Erfan Maaruf
Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada terdakwa Brigadir Abdul Malik.

JAKARTA, iNews.id - Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada terdakwa Brigadir Abdul Malik. Putusan ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Brigadir Abdul Malik (AM) terbukti bersalah karena menembak mahasiswa Kendari dan ibu hamil. Peristiwa tersebut terjadi saat unjuk rasa RUU KUHP dan KPK pada 2019.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
4 tahun lalu

Video Unjuk Rasa Peringati 2 Tahun Penembakan Mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal