Video Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba Senilai Rp1,8 Miliar di Kebon Jeruk

iNews
Polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp1,8 miliar di rumah kontrakan Jalan Gang Damai II RT04/02, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Senin (8/9/2020). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp1,8 miliar di rumah kontrakan Jalan Gang Damai II RT04/02, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Senin (8/9/2020). Dalam kasus tersebut, polisi menangkap 2 orang sebagai pengedar.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Sigit Kumono mengatakan, kedua pengedar merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, berinisial MHN (30) dan AGL (37). Mereka ditangkap di Kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dia menuturkan, kedua pelaku sudah beraksi sebanyak 15 kali sejak Maret 2020. Menurutnya, pelaku sekali mengantarkan paket sabu, mendapatkan keuntungan dari bandar di lapas bervariasi. Jumlahnya, Rp5 juta hingga puluhan juta rupiah. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Mochamad Nur

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Gedung Food Hall Kebon Jeruk Terbakar, 16 Unit Damkar Dikerahkan

Video
1 tahun lalu

Ruko Berlantai 3 di Kedoya Jakarta Barat Terbakar, 11 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

Video
2 tahun lalu

Terkuak, Ini Motif Pelaku Pembunuhan Imam Masjid di Kebon Jeruk

Video
2 tahun lalu

Polisi Ungkap Peran Masing-Masing Tersangka Pelaku Begal Casis Bintara

Video
2 tahun lalu

Modus Pecah Kaca Mobil, Pencuri Gondol Laptop Terekam CCTV di Jakarta Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal