JAKARTA, iNews.id - Dua orang pembunuh mantan anggota ormas ditangkap polisi. Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), menangkap An (25) dan Is (22), yang merupakan pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang.
Keduanya ditangkap usai menusuk korban bernama Agus Aditya (25). Peristiwa tersebut terjadi, Sabtu (5/12/2020). Atas perbuatannya dua tersangka itu terancam hukuman seumur hidup.