Video Polres Batu Bara Gagalkan Pengiriman 17 TKI Ilegal ke Malaysia

Fadly Pelka
Ifaldi Musyadat
Satreskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan HR (60 tahun). (Foto: iNews.id)

MEDAN, iNews.id - Satreskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan HR (60 tahun). HR warga Desa Lalang, Batubara di tetapkan sebagai tersangka. 

Dia bertindak sebagai penampung 17 calon TKI ilegal di rumahnya. Petugas mengamankan 19 unit handphone dan 13 pasport milik calon TKI ilegal

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemilik kapal motor, ID. Calon TKI ilegal ini rela membayar ke pemilik kapal Rp2,5 juta-Rp3 juta rupiah. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hindari Kepadatan, Pekerja Migran Indonesia Memilih Mudik Lebih Awal di Bandara Juanda Surabaya

57 tahun lalu

Pasutri TKI yang Disekap di Kamboja Viral, Ini Faktanya

57 tahun lalu

Ngaku Disekap di Rusia, WNI Asal Jember Sudah Berada di KBRI Moskow

57 tahun lalu

Dipanggil KPK soal Dugaan Korupsi, Cak Imin: Ini Hal yang Biasa

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, KPK Buka Kemungkinan Periksa Cak Imin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal