JAKARTA, iNews.id - Satpol PP menutup stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Kebijakan ini didasarkan pada seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8/2021.
Pegawai minimarket di Kembangan menyebut kebijakan itu merugikan. Khususnya bagi merek rokok pendatang baru dengan iklan baru.