JAKARTA, iNews.id - Para serikat buruh akan mengajukan gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah tersebut didukung anggota komisi IX DPR RI yang bertugas di lingkup ketenagakerjaan.
Gelombang penolakan kelompok buruh bergulir sejak regulasi baru itu masih dalam pembahasan di DPR. Setelah disahkan, kelompok buruh menggelar mogok nasional dan demonstrasi selama tiga hari.
Video Editor: Muarif Ramadhan