JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait penyitaan barang bukti anggota Laskar FPI. Namun, sidang kembali ditunda karena termohon atau Bareskrim Polri tidak hadir.
Pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono mempertanyakan ketidakhadiran polisi dalam persidangan. Dia tidak bisa memastikan apakah persidangan tetap dilanjutkan atau tidak dengan tanpa kehadiran termohon.