Video Tanpa Penilangan, Penerapan Ganjil Genap Berlaku Hari Ini

Ari Sandita Murti
Ifaldi Musyadat
Pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil-genap di 8 titik jalan Jakarta, kembali berlaku, salah satunya di Bundaran Senayan. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil-genap di 8 titik jalan Jakarta, kembali berlaku, salah satunya di Bundaran Senayan. Sebanyak 30 personel gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, dan Dishub DKI dikerahkan di sana.

Aturan ini berlaku mulai 12-16 Agustus 2021 sejak pukul 06.00-20.00 WIB. Namun, dipastikan tak ada penilangan dalam aturan yang baru diberlakukan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Antisipasi Macet Mudik 2024, Menko PMK:Ganjil Genap Tidak Efektif, Kita Siapkan One Way dan Contra Flow

Video
3 tahun lalu

Wacana Gage Sepeda Motor dan Pajak Khusus Transportasi Online, Ini Kata Pj Gubernur DKI

Video
3 tahun lalu

Pemudik Wajib Catat, Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Jalan Tol pada Mudik Lebaran 2023

Video
4 tahun lalu

Terjaring Operasi Ganjil-Genap, Pengemudi Mobil Hampir Tabrak Polisi

Video
4 tahun lalu

Nekat! Pengendara Terobos Razia Gage di Jalan S Parman

Video
4 tahun lalu

Kawasan Wisata Puncak Berlakukan Sistem Ganjil Genap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal