Video Tanpa Penilangan, Penerapan Ganjil Genap Berlaku Hari Ini

Ari Sandita Murti
Ifaldi Musyadat
Pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil-genap di 8 titik jalan Jakarta, kembali berlaku, salah satunya di Bundaran Senayan. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil-genap di 8 titik jalan Jakarta, kembali berlaku, salah satunya di Bundaran Senayan. Sebanyak 30 personel gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, dan Dishub DKI dikerahkan di sana.

Aturan ini berlaku mulai 12-16 Agustus 2021 sejak pukul 06.00-20.00 WIB. Namun, dipastikan tak ada penilangan dalam aturan yang baru diberlakukan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Antisipasi Macet Mudik 2024, Menko PMK:Ganjil Genap Tidak Efektif, Kita Siapkan One Way dan Contra Flow

Video
2 tahun lalu

Wacana Gage Sepeda Motor dan Pajak Khusus Transportasi Online, Ini Kata Pj Gubernur DKI

Video
3 tahun lalu

Pemudik Wajib Catat, Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Jalan Tol pada Mudik Lebaran 2023

Video
3 tahun lalu

Terjaring Operasi Ganjil-Genap, Pengemudi Mobil Hampir Tabrak Polisi

Video
3 tahun lalu

Nekat! Pengendara Terobos Razia Gage di Jalan S Parman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal