Video Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor Bansos

Ifaldi Musyadat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pendapat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pendapat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Pendapat tersebut terkait pidana mati bagi dua menteri Jokowi yang tersandung kasus korupsi di tengah masa pandemi. 

KPK menyatakan bukan saja karena terbuktinya unsur keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati. Namun seluruh unsur Pasal 2 UU Tipikor harus pula terpenuhi.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
10 hari lalu

Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!

Video
1 bulan lalu

Menteri Haji dan Umrah Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Video
1 bulan lalu

KPK Sita Rp1,3 M dari Ilham Habibie Terkait Jual Beli Mobil Ridwan Kamil

Video
2 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah Dipalak Oknum Kemenag 2.400-7.000 USD per Jemaah Haji

Video
3 bulan lalu

Warga Brebes Bersepeda 2 Hari ke Jakarta, Datang ke Rakyat Bersuara dan Minta Prabowo Hukum Mati Koruptor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal