Video Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor Bansos

Ifaldi Musyadat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pendapat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pendapat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Pendapat tersebut terkait pidana mati bagi dua menteri Jokowi yang tersandung kasus korupsi di tengah masa pandemi. 

KPK menyatakan bukan saja karena terbuktinya unsur keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati. Namun seluruh unsur Pasal 2 UU Tipikor harus pula terpenuhi.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
4 hari lalu

Potret Gus Alex Tersenyum saat Kenakan Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

Video
11 hari lalu

OTT KPK, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap

Video
15 hari lalu

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka KPK, Kerugian Negara Rp24 Miliar

Video
16 hari lalu

Pengakuan Mengejutkan Fadia Arafiq usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Video
16 hari lalu

Penampakan Bupati Fadia Arafiq Pekalongan usai Ditetapkan KPK Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal