BOYOLALI, iNews.id - Video amatir yang merekam aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang remaja laki-laki oleh sejumlah oknum pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah viral.
Pengeroyokan dilakukan usai korban dipaksa membaca surat pernyataan dan permohonan maaf secara terbuka di akun Facebook. Ironisnya, setelah selesai membaca, korban justru dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (2/8/2024) dini hari. Masalahnya sepele, para pelaku tidak terima karena korban mengaku-ngaku sebagai anggota perguruan PSHT.
Usai kejadian, korban melaporkan para pelaku kepada pihak kepolisian. Polisi pun langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari korban dan para saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya berhasil ditangkap, dan dua lainnya masih buron atau dalam pengejaran.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial HK alias Badrun (24), IAR alias Caplin (20), dan BB alias Gandul (23). Sementara 2 tersangka yang masih buron adalah DN alias Tompel dan PC alias Penceng.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 tentang tindak kekerasan yang mengakibatkan korban luka-luka, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.