Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis

iNews TV
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dijatuhi sanksi teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan.

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dijatuhi sanksi teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan karena dinilai terbukti melanggar kode etik terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari

Produser: Reza Ramadhan

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
5 bulan lalu

Kedatangan Perdana Jemaah Haji Khusus melalui Bandara Taif Arab Saudi | iNews Pagi

Video
8 bulan lalu

Pantauan Pagi Ini, Banjir Kepung Sejumlah Kawasan di Jakarta

Video
1 tahun lalu

Presiden Prabowo Umumkan Susunan Kabinet Merah Putih 2024-2029

Video
1 tahun lalu

Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin Mulai Datangi Istana

Video
1 tahun lalu

Tim Voli Putri Jatim Kalahkan DKI Jakarta di Ajang PON XXI 2024 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal