Yusril: BPN Prabowo-Sandi Tak Bisa Buktikan Gugatan

iNews

JAKARTA, iNews.id - Menanggapi gugatan Pilpres 2019 oleh Tim BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ketua Tim Hukum TKN Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai pemohon tidak bisa membuktikan gugatan. Gugatan yang diajukan hanya bersifat asumsi tanpa ada bukti nyata.

Selain itu, Yusril menyebut pemohon hanya mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif. Dalam dalil pemohon merupakan asumsi tidak disertai bukti-bukti yang sah dan tidak terukur secara pasti.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Dimeriahkan Chef-Chef Ternama, Event Chef Expo 2024 Resmi Digelar

Video
2 tahun lalu

Prabowo-Gibran Meluncur ke Lokasi Debat JCC

Video
3 tahun lalu

Gaya Hidup Mewah Kepala BPN Sudarman dan Istri Jadi Sorotan Warganet

Video
3 tahun lalu

Menteri ATR/BPN Ikuti Prosesi Wisuda Purnawira Pati TNI AU 2022

Video
3 tahun lalu

Ungkap Mafia Tanah, Polda Jateng Tangkap 12 Tersangka Termasuk Notaris dan Pejabat BPN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal