Pendampingan ini merupakan wujud kehadiran negara untuk mengawal proses hukum yang kini sedang dilimpahkan dari kepolisian menuju kejaksaan atau Niyabah Amah.
Ancaman hukuman yang menanti para pelaku tindak pidana haji ilegal ini terbilang sangat berat dan tidak main-main. Otoritas Kerajaan Saudi siap menjatuhkan denda puluhan ribu Riyal, kurungan penjara panjang, deportasi, hingga larangan menginjakkan kaki di Arab Saudi selama sepuluh tahun penuh.
"Keberadaan jemaah haji ilegal ini sangat berpotensi mengganggu kualitas pelayanan bagi jemaah yang telah mengikuti prosedur resmi," ucap Yusron.
Penindakan tanpa kompromi dari penegak hukum Saudi ini menjadi alarm peringatan paling keras bagi seluruh diaspora maupun calon jemaah di Tanah Air. Masyarakat diimbau untuk segera mengurungkan niat jika berencana menembus Tanah Haram menggunakan visa nonprosedural sebelum berujung pada jerat pidana penipuan.