JAKARTA, iNews.id - Satgas Haji menggagalkan keberangkatan 80 warga negara Indonesia (WNI) ke Arab Saudi. Mereka diduga akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural atau ilegal.
Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji menjelaskan dari total 80 WNI tersebut, sebanyak 57 orang dicegah berangkat di Bandara Soekarno-Hatta, lima orang di Kualanamu, 15 orang di Juanda, dan tiga orang di Yogyakarta International Airport.
Selain penundaan keberangkatan, Imigrasi juga menemukan 55 percobaan baru haji nonprosedural serta dua orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri serta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Pipit Subiyanto mengatakan pihaknya mendukung kerja satuan tugas melalui upaya pencegahan, pembinaan, hingga penegakan hukum.