Masa Tunggu Haji RI Bisa Sampai 49 Tahun, Pemerintah Ubah Sistem Kuota

Danandaya Arya Putra
Pemerintah bakal ubah skema sistem kuota haji. (Foto: IG Prabowo

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menargetkan pemerataan masa tunggu keberangkatan haji melalui reformasi sistem kuota haji nasional. Hal ini sebagai jawaban atas keluhan lamanya masa tunggu calon jamaah di Indonesia. 

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, saat ini jumlah calon jamaah haji Indonesia yang masuk daftar tunggu mencapai sekitar 5,7 juta orang. Adapun, masa tunggu haji bervariasi, mulai dari 13 hingga 49 tahun tergantung daerah masing-masing.

Ia menegaskan, pemerintah berupaya menata ulang distribusi kuota agar lebih berkeadilan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperbesar kuota haji reguler serta mengurangi porsi kuota tertentu seperti KBIHU dan Petugas Haji Daerah.

“Pemerintah menargetkan masa tunggu antarprovinsi bisa lebih merata sehingga akses masyarakat untuk berangkat haji menjadi lebih adil,” ujar Dahnil kepada iNews.id, Selasa (19/5/2026).

Selain penataan kuota, pemerintah juga menambah fasilitas pendukung pelayanan haji. Salah satunya, penambahan embarkasi baru di Yogyakarta dan Banten, serta perluasan layanan fast track yang kini juga tersedia di Embarkasi Makassar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Arab Saudi Bikin Payung Canggih untuk Jemaah Haji, seperti Apa?

3 hari lalu

Asyik! Beli Oleh-Oleh Haji Kini Bisa dari RI lewat Platform Khusus

4 hari lalu

Kepuasan Layanan di Armuzna Dapat Nilai Terendah di Haji 2026, Menteri Haji Ungkap Penyebabnya

17 hari lalu

Putuskan Berhijab usai Haji, Ashanty Minta Doa agar Istiqomah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal