Pemerintah memberikan izin kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pegadaian, anak usaha Bank Rakyat Indonesia (BRI), untuk menjalankan bank emas. Kedua perusahaan keuangan tersebut bisa menawarkan layanan penyimpanan, pembiayaan, dan perdagangan emas kepada nasabah.
Perusahaan keuangan diharuskan memiliki modal sedikitnya Rp14 triliun jika ingin menjadi bank emas.
Tentu saja Indonesia bukan negara pertama yang memiliki bank emas, banyak negara sudah lebih dulu mengelola emas melalui sistem perbankan. Di Asia Tenggara saja, Malaysia, Singapura, dan Laos sudah memilikinya, yang berarti empat negara dengan Indonesia.
Berikut sebagian negara yang memiliki bank emas.
Beberapa bank di Malaysia menawarkan layanan emas, di antaranya Maybank, UOB, Bank Muamalat, BSN, HSBC, dan RHB.
Beberapa bank di Malaysia juga menawarkan layanan cek emas yang terhubung dengan rekening nasabah. Cek tersebut bisa diberikan sebagai hadiah untuk acara-acara khusus. Beberapa bank juga menawarkan rekening investasi emas dan perak.