17 Nyawa Melayang, Pelaku Penembakan di SMA AS Terancam Hukuman Mati

Anton Suhartono
Nikolas Cruz saat dihadapkan ke hakim Broward (Foto: KTLA)

PARKLAND, iNews.idNikolas Cruz, remaja 19 tahun yang melepaskan tembakan di SMA Marjory Stoneman Douglas di Parkland, Florida, Amerika Serikat, hingga menewaskan 17 orang, menghadapi hukuman mati. Dia dituntut dengan 17 tuntutan percobaan pembunuhan.

Berdasarkan dokumen pengadilan, Cruz mengatakan dia datang ke sekolah lalu melepaskan tembakan membabi buta, sebelum meninggalkan senapannya lalu melarikan diri. Jaksa penuntut menyebut aksi Cruz itu dengan sangat keji, mengerikan, dan kejam.

“Kekejaman utamanya adalah pembunuhan dilakukan dengan cara yang dingin, diperhitungkan, terencana, dan tanpa alasan hukum atau pembenaran moral,” demikian laporan dokumen pengadilan, dikutip dari BBC, Rabu (13/3/2018).

Sementara itu pengacara Cruz, Howard Finkelstein, mengatakan, pihaknya akan mengakui bersalah dan berharap nantinya hukuman akan diperingan menjadi bukan eksekusi mati.

“Kami akan siap untuk mengakui bersalah atas 34 hukuman penjara seumur hidup. Kami tidak mengatakan dia tidak bersalah, tapi kami juga tidak bisa mengaku bersalah jika hukuman mati diputuskan di atas meja," kata Finkelstein.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
23 hari lalu

Wow, Harta Karun Ribuan Koin Emas dan Perak Ditemukan di Bangkai Kapal Spanyol

Internasional
31 hari lalu

Terungkap, Pelaku Penembakan Gereja Michigan Tewaskan 4 Orang Veteran Perang Irak

Internasional
31 hari lalu

Pria Tembaki Jemaat lalu Bakar Gereja di Michigan AS, 2 Orang Tewas

Internasional
1 bulan lalu

Brutal, Pria Bersenjata Tembak Mati 3 Polisi saat Buru Penjahat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal