2 Ton Kokain Senilai Hampir Rp1 Triliun Disita, Temuan Terbesar di Negara Ini

Umaya Khusniah
dua ton kokain senilai $67 Juta Dolar AS atau sekitar Rp969 miliar disita polisi di Pantai Gading. (Foto: Reuters)

YAMOUSSOUKRO, iNews.id - Sebanyak dua ton kokain senilai 67 Juta Dolar AS atau sekitar Rp969 miliar disita polisi di Pantai Gading. Sembilan orang termasuk warga asing berhasil ditangkap. 

Kementerian Dalam Negeri Pantai Gading pada Minggu (24/4/2022) melaporkan, narkoba itu disita di Kota Pelabuhan San Pedro. Penyitaan narkoba itu merupakan yang terbesar di negara tersebut.

Rekor penangkapan sebelumnya terjadi lebih dari setahun yang lalu. Saat itu, sekitar satu ton kokain disita di salah satu distrik utara Abidjan.

Meskipun perdagangan narkoba jarang terjadi di Pantai Gading, sejumlah besar barang terlarang itu telah disita baru-baru ini di sejumlah negara Afrika Barat.

Wilayah Afrika Barat memiliki banyak negara yang berbatasan dengan Samudra Atlantik. Wilayah ini sering digunakan sebagai jalur transit obat-obatan terlarang dalam perjalanan dari Amerika Selatan ke Eropa.

Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mencatat, sekitar 40.000 ton narkoba diperdagangkan setiap tahun di kawasan itu. 

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
3 jam lalu

1,3 Ton Ketamin Senilai Rp2,6 Triliun Dimusnahkan di Batam, Menko Polkam: Hadiah HUT ke-81 RI

6 jam lalu

Polisi Bongkar 99 Kasus Narkoba di Bekasi, Tangkap Puluhan Tersangka

10 jam lalu

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Bantaran Rel Kereta Api Lintasan Medan- Bandara Kualanamu

2 hari lalu

Bareskrim Polri Gandeng PDRM Investigasi Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal