Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Tak Main-Main soal Karhutla, Korporasi Sengaja Bakar Hutan Ditindak Tegas!
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Anggap Sepele, Asap Karhutla PM2,5 Bisa Picu ISPA hingga Sesak Napas Akut

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:41:00 WIB
Jangan Anggap Sepele, Asap Karhutla PM2,5 Bisa Picu ISPA hingga Sesak Napas Akut
Masyarakat diminta tidak menganggap sepele paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengandung partikel halus PM2,5. (Foto: Ilustrasi/AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat diminta tidak menganggap sepele paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengandung partikel halus PM2,5. Partikel berukuran sangat kecil tersebut dapat masuk ke saluran pernapasan hingga paru-paru dan memicu gangguan kesehatan, mulai dari infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) hingga sesak napas.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat yang berada di wilayah terdampak karhutla untuk menggunakan masker dan membatasi aktivitas di luar ruangan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko paparan PM2,5 dari asap karhutla.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 21 Agustus 2026, karhutla telah menyebar ke 87 kabupaten/kota di tujuh provinsi. Wilayah tersebut meliputi Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Dari jumlah tersebut, sekitar 3 juta jiwa di 37 kabupaten/kota terpapar langsung kabut asap karhutla.

“Yang pertama untuk karhutla, banyak partikel-partikel, istilahnya PM2.5. Itu banyak bertebaran di udara dan itu sangat mengganggu paru-paru kita, pernapasan kita, banyak penyakit pernapasan seperti infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA," kata Budi dalam keterangan resminya, Jumat (21/8/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut