Mereka kemudian turun dari kapal dan menaiki penerbangan yang sama dengan salah satu pasien Hantavirus terkonfirmasi. Penerbangan tersebut dilakukan dari Pulau St Helena menuju Johannesburg, Afrika Selatan, pada 25 April 2026.
Pasien yang terkonfirmasi positif itu tidak melanjutkan perjalanan ke Singapura dan dilaporkan meninggal dunia di Afrika Selatan.
CDA menjelaskan, apabila hasil tes kedua warga Singapura tersebut negatif, mereka tetap harus menjalani karantina selama 30 hari sejak paparan terakhir. Hal itu dilakukan karena sebagian besar kasus hantavirus umumnya menunjukkan gejala dalam rentang waktu tersebut.
Setelah masa karantina selesai, keduanya akan menjalani tes ulang sebelum diperbolehkan keluar dari isolasi. Selanjutnya, selama sisa masa pemantauan hingga total 45 hari, kondisi kesehatan mereka akan dipantau secara daring, termasuk melalui pelaporan harian lewat aplikasi kesehatan.
"Periode inkubasi maksimal paparan hantavirus adalah 45 hari," tulis CDA dalam keterangannya.